Kementerian Luar Negeri telah menerima pengaduan para korban pada bulan Agustus 2024. Berbagai upaya telah dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon antara lain penyampaian beberapa nota diplomatik dan koordinasi dg otoritas terkait di Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional.

Hingga saat ini, Kemlu telah berhasil mengeluarkan sebanyak 65 WNI dari wilayah tersebut. Masih terdapat tidak kurang dari 69 WNI yang tengah diupayakan Pemerintah RI untuk keluar dari Myawaddy.

Kementerian Luar Negeri senantiasa menghimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar terhindar dari resiko menjadi korban TPPO maupun kerja paksa.

Baca Juga  Merasa Tak Tampan Caesar Hito Malu Pose Selfie, Felicya Angelista: Dia Tidak Sadar Kalau Ganteng

Sumber: kemlu.go.id