Mendapati informasi tersebut, anggota Subdit IV Dit Reskrimsus melakukan pengamanan terhadap 1 unit mobil truk berikut sopir truk.

Kemudian sopir truk dan barang bukti dibawa ke Mapolda Polda Babel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Ditpolair Polda Babel dan Polres Basel juga mengamankan masing-masing 1 truk bermuatan pasir timah pada 12 Juni dan 26 Juni 2024 lalu.

Truk tersebut berasal dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung yang berangkat menuju Pelabuhan Sadai.

Jajaran Polres Bangka Selatan juga mengamankan 1 unit truk Nopol A 9336 VM yang mengangkut 8 ton pasir timah kering, Rabu (26/6/2026) dini hari lalu.

Polres Bangka Selatan yang mendapat ada pergerakan pasir timah langsung melakukan Razia di depan Mapolres Basel pada Rabu dini hari mulai pukul 02.00 Wib.

Baca Juga  Kolaborasi Program Gule Kabung dan Aik Bakung Berikan Pelayanan kepada Masyarakat, Begini kata Riza Herdavid

Saat diperiksa, 4 unit truk berisi muatan minyak goreng Minyakita dan 1 unit membawa perabotan rumah tangga. Sementara 1 unit nopol A 9336 VM membawa diduga pasir timah kering diamankan.

Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan sopir dan mobil truk mitsubishi fuso jenis canter warna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM karena membawa pasir timah kering ilegal menggunakan terpal berwarna oranye biru

Iwan, sopir truk yang bermuatan 8 ton pasir timah ilegal itu mengaku bahwa ia tidak mengetahui siapa pemilik pasir timah ilegal itu.