Adanya transaksi keuangan terkait judol hingga ratusan triliun, telah merugikan negara karena tidak memberikan peningkatan ekonomi masyarakat. Selain dari sisi nilai ekonomi, praktik judol ditegaskan Menkominfo memberikan dampak psikologi masyarakat bahkan hingga meningkatkan angka kriminalitas.

“Selain kerugian finansial, judi online berdampak pada aspek psikologis di masyarakat. Yakni mencakup depresi maupun kasus-kasus ekstrem seperti pembunuhan, perceraian, dan sebagainya,” terangnya.

Sumber: PMJNews.com

Baca Juga  4 Arahan Untuk Bawaslu RI, Jokowi: Jangan Bekerja Saat Terjadi Pelanggaran