PANGKALPINANG, TIMELINES.IDPT Timah Tbk memastikan bahwa perusahaan telah memiliki izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk melakukan aktivitas pertambangan di laut Batu Beriga.

“Amdal laut kita ada, dan sampai sekarang kita masih menambang. Ada kapal keruk dan kapal isap di sana,” kata General Manager Operasi dan Produksi PT Timah Rian Andri saat mengikuti audiensi dengan Pansus DPRD Babel, Jumat (18/10/2024) sore.

Ia mengatakan, dengan adanya Amdal tersebut, perusahaan akan tetap melakukan aktivitas pertambangan di Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah dengan tetap menjaga kondusifitas agar ada win win solutions.

“Kami sepakat menjaga kondusifitas berharap win win solutions. Jika kami PT. Timah tidak kerja ya win lose. Jadi tim Pansus bekerja, izinkan PT. Timah juga tetap berkegiatan,” harap Rian.

Baca Juga  Pro Kontra PIP di Beriga, Kapolres Bateng: Justru Tambang Ilegal yang Harus Diberantas

Ia menambahkan, terkait mitra Rian Andri mengakui pihaknya menggandeng mitra sesuai dengan aturan. Jadi kemitraan bukan dilarang dan diatur oleh pemerintah, ada peraturan menteri yang mengacu kesana.

“Ada peraturan menteri yang mengacu ke sana, jadi bisa dilakukan kemitraan bersama masyarakat, tapi dalam bentuk badan usaha,” ujarnya.