Kami mempertanyakan DPRD Babel sebagai sebagai sebuah lembaga yang terhormat yang mempunyai fungsi utama sebagai legislasi, anggaran dan pengawasan di mana fungsi legislasi sebagai pembuat peraturan daerah, justru anggota yang terlibat di dalam Pansus Penambangan Beriga yang berbicara tanpa berpijak dengan aturan aturan yang ditetapkan, misalnya Perda Zonasi

IKT berharap semua pihak bisa saling menghormati, saling mendukung, saling memberikan pemahaman tentang aturan aturan yang berlaku, bukan sebaliknya justru mengadu domba PT Timah dengan Masyarakat.

Ia menyebutkan, karyawan PT Timah juga merupakan bagian masyarakat Bangka Belitung yang juga memiliki hak yang sama untuk didengarkan aspirasinya oleh para pemangku kepentingan.

“Harusnya polemik yang terjadi bisa dikomunikasikan oleh seluruh pihak untuk mendapatkan jalan tengah, hal ini bisa disinergikan, dioptimalkan dan dikelola dengan baik. Karena penambangan timah juga bisa berdampingan dengan sektor lainnya baik nelayan maupun pariwisata,” tutupnya. (*)

Baca Juga  Dinsos PMD Babel Beri Bantuan Modal Rp 10 Juta Untuk 21 Orang