Bawaslu Beltim Tertibkan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan
Perlu diketahui, KPU Beltim sudah menetapkan bahwa masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur hanya diperbolehkan menambah sebanyak 200 persen dari jumlah APK yang sudah difasilitasi oleh KPU.
“Sebelum penertiban ini, kami sudah melayangkan surat rekomendasi kepada masing-masing LO Paslon untuk menertibkan APK secara mandiri selama 7 hari ke depan. Bawaslu hanya memfasilitasi dan membantu menertibkan,” kata Danny.
Sebelumnya, Komisioner KPU Beltim Asrikhah mengapresiasi pihak Bawaslu Belitim dan tim gabungan melakukan penertiban.“Kami mengapresiasi rencana penertiban APK bahan kampanye yang melanggar sebagai bagian dari bentuk pengawasan dan menegakkan aturan. Karena dari KPU Beltim sudah menyediakan zona APK dan sudah menetapkan jumlahnya untuk masing-masing kabupaten, kecamatan maupun desa,” jelas Asrikhah. (Ver)
