IKT Harap Pansus DPRD Babel Serap Aspirasi Masyarakat Secara Bijak
“Perlu disadari bersama, dan kami tegaskan kembali, bahwa PT Timah telah menahan diri untuk menjaga kondusivitas. Namun, sebagai pemilik IUP dan telah memenuhi aturan yang berlaku, melaksanakan tanggung jawab, atas dasar kepastian berusaha. Sudah sepatutnya PT Timah bisa berdaulat di IUP sendiri, dan ini penambangan yang legal bukan penambangan yang dilakukan secara ilegal,” tegasnya.
Dalam melaksanakan rencana penambangan, PT Timah Tbk selalu menyampaikan program-program pemberdayaan masyarakat kepada masyarakat, hal ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas lingkungan sosial masyarakat.
“Kami melihat dalam kondisi apapun, PT Timah Tbk selalu membuka ruang komunikasi untuk berdiskusi menyerap aspirasi masyarakat agar kontribusi perusahaan dapat dirasakan masyarakat secara maksimal,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam RDP Pansus DPRD Babel bersama PT Timah Tbk, anggota Pansus DPRD Babel, Rina Tarol mendorong agar warga Desa Beriga Bangka Tengah dapat menggugat PT Timah dan Pemda atas perizinan rencana penambangangan di wilayah tersebut.
