“Maksud pekerja rentan di sini adalah mereka yang bekerja serabutan atau kata lainnya mereka yang bekerja ketika ada yang membutuhkan dalam artian mereka tidak diupah secara bulanan seperti halnya para pekerja kontruksi pada suatu proyek, dan program pada kegiatan ini sumber anggarannya berasal dari dana desa itu sendiri,” bebernya.

Haris juga menambahkan, untuk BPD sendiri saat ini baru terlindungi sekitar 12 persen, atau sekitar 8 desa dari 62 desa yang ada di Kabupaten Bangka. Sedangkan pada pemerintahan desa sendiri keikut sertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 100 persen.

Pelaksanaan program ini tidak dapat dilakukan oleh BPJS Ketenagkerjaan sendiri sehingga diperlukan kerja sama dan dukungan dari semua pemangku kepentingan salah satu nya dari pemerintah daerah maupun pemerintah desa.

Baca Juga  Begini Cara Pj Bupati Bangka Tangani Stunting di 10 Desa