“Bersabar saja, tunggu sampai legal, bekerja sama dengan PT Timah melalui koperasi atau badan usaha lainnya, jangan membiasakan diri bekerja ilegal,” ujarnya.

Menurutnya, pertambangan timah ilegal merugikan karena melanggar UU Minerba dan secara ekonomi ada royalti yang hilang.

Dikabarkan, berkas legalisasi atau take over kawasan tambang Merbuk, Kenari dan Pungguk eks PT Koba Tin ke tangan PT Timah sudah berada di meja Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Nantinya, DPRD bersama Bupati Bangka Tengah akan mendorong agar izin pertambangan di Merbuk, Kenari dan Pungguk dipercepat.

Kata Batianus, adanya latar belakang yang sama di antara Ketua DPRD dan Bupati Bangka Tengah dengan Menteri ESDM saat ini, yakni Partai Golkar.

Baca Juga  Bawaslu Bateng Gelar Apel Siaga Deklarasi Damai Pemilu 2024, Algafry: Terima Apapun Hasilnya

“Pak Bahlil, Ketum kami, bukan lebih mudah, tapi berkomunikasinya lebih gampang (karena sesama Golkar) sehingga kami berharap perekonomian melalui pertambangan di Bateng bisa meningkat,” harapnya.