“Itulah yang membawa Bangka itu akhirnya IUP nya yang ada sekarang yang diakomodir RZWP3K. Zonanya sudah benar, bukan zona perikanan tapi zona pertambangan. Maka dalam perencanaan yang sudah ada PT Timah memiliki IUP di situ maka mereka berhak mengajukan PKKPRL, kenapa berhak karena sesuai zona, IUP mereka punya,” jelasnya.

Menurutnya, PT Timah tidak mengajukan semua kawasan, tapi hanya kawasan tertentu meski semua kawasan tersebut masuk ke dalam zona pertambangan.

Ketika kawasan tersebut masuk zona pertambangan, pemilik IUP, kata dia, bisa mengajukan izin untuk mengelola kawasan tersebut dengan mengikuti aturan yang berlaku.

“Kawan-kawan di perizinan tidak bisa menolak karena kesesuaian ruangnya sesuai pasal 5 tahun tahun 2001, begitu pas ruangnya, itu zona tambang, KKP akan memprosesnya dalam sistem OSS. Kita tidak mungkin melarang, PT Timah jangan kau isi OSS itu, tidak bisa. Kenapa? Karena perencanaan sesuai. Prinsipnya tidak bisa melarang karena sudah sesuai, kalau tidak sesuai OSS akan menolak, contohnya PT Timah mengajukan di zona pariwisata,” jelasnya.

Baca Juga  Ketua Mahkamah Agung RI Kunker ke Babel, Ini Agendanya

Menyikapi hal ini, Ketua Ikatan Karyawan Timah (IKT) mengapresiasi langkah KKP yang telah menjelaskan secara gamblang tentang status Periaran Beriga sebagai zona penambangan.

Sehingga, menurutnya masyarakat dapat memahami hal ini untuk menghindari berbagai dinamika. PT Timah sebagai pemilik IUP bisa mendapatkan kepastian berusaha dan masyarakat serta merasakan manfaatnya.

“Penjelasan KKP sangat jelas, bahwa sebagai Pemilik IUP PT Timah telah menyelesaikan perizinannya untuk melakukan operasi dan produksi di Perairan Beriga karena memang masuk zona tambang,” katanya.

PT Timah kata dia, dalam proses penambangan juga melibatkan masyarakat sekitar, memberikan kontribusi dalam bentuk CSR dan tanggung jawab sosial serta berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

Baca Juga  Cadangan Timah di Beriga Capai 4.000 Ton, PT Timah: 65 Ponton Siap Beroperasi