BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat, telah menetapkan 341 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Penetapan TPS itu dilakukan melalui rapat koordinasi bersama stakeholder terkait. Tujuannya untuk mitigasi kerawanan TPS di Babar. Rakor penetapan TPS tersebut, digelar KPU bersama Anggota TNI, Polri, BIN, dan Bawaslu Babar.

Dari 341 TPS yang dilakukan mitigasi, terdapat 12 TPS yang ditetapkan rawan banjir. Hal itu berkaca dengan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 kemarin. Anggota KPU Babar, Dwi Aprianto mengatakan dalam rakor ini, pihaknya minta saran dari stakeholder.

Ia menjelaskan, gambaran dari mitigasi stakeholder tersebut, menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Khusunya demi pelaksanaan, kelancaran dan suksesnya Pilkada 2024 di Babar.

Baca Juga  Tolak HTI yang Dikelola PT BRS, Ribuan Massa Gelar Demontrasi di DPRD Babar

“Kalau bercermin dari Pemilu 2024 masing-masing stakeholder khusus dari Polri telah menetapkan 12 TPS rawan banjir. Untuk Pilkada ini kami baru rapat jadi mereka belum melihat di lapangan terkait kerawanan,” ucap Dwi Senin (21/10/2024).