Dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP Babar, masyarakat akan tetap bisa menikmati pelayanan kesehatan gratis. Baik itu ke fasilitas kesehatan di Puskesmas, RSUD hingga ke Swasta. Bahkan ia menjamin bahwa layanan itu bisa dinikmati masyarakat Babar

“Jika kepesertaan BPJS dinonaktifkan, masyarakat hanya perlu membawa KK dan KTP ke fasilitas kesehatan. Saya jamin, dalam waktu 3 X 24 jam, status BPJS akan aktif kembali, termasuk untuk bayi yang baru lahir. Makanya ini juga butuh peran orang tua,” katanya.

Lebih lanjut, dalam artian, ketika si bayi baru lahir, orang tuanya harus segera mengurus KK dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan begitu, si bayi segera mendapatkan BPJS Kesehatan dan bisa menikmati layanan berobat gratis dari Pemkab Babar.

Baca Juga  KPU Babel Terima Hibah Pilkada Rp68,487 Miliar

“Diharapkan masyarakat yang baru memiliki anak, segera urus KK dan NIK untuk bayinya agar bisa diproses pembuatan BPJS kesehatannya ketika hendak berobat. Tapi pelayanan ini tidak dapat digunakan pasien korban perkelahian dan kecelakaan ganda.

Sekadar diketahui, pelayanan kesehatan gratis di Negeri Sejiran Setason, karena pemerintah telah menerapkan universal health coverage (UHC). Di mana, semua lapisan masyarakat telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.