Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri menjelaskan bahwa pemberi dan penerima politik uang akan dikenakan sanksi pidana.

“Hati-hati terhadap politik uang, jangan mudah tergiur dengan uang yang tidak seberapa jika dibandingkan dengan sanksi pidana yang harus diterima,” ujarnya.

Davitri juga menjelaskan jika menemukan sesuatu yang janggal selama proses Pilkada, agar jangan serta merta memposting di media sosial.

“Kalau ada menemukan kejadian yang janggal sampaikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kecamatan dulu, jangan sampaikan di media sosial, karena belum tau kebenaran, agar tidak menyebarkan berita hoaks,” tuturnya.

Baca Juga  177 Warga Kurau Barat Terdampak Banjir Rob Terima Bantuan Sembako dari Pemkab Bangka Tengah