Laut Beriga Zona Tambang, PT Timah Berhak Ajukan PKKPRL

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Direktur Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, DR Krishna Samudra menjelaskan ada tiga tahapan yang jangan dicampur dalam proses RZWP3K yakni, perencanaan, pemanfaatan dan pelaksanaan.

“Jadi yang pertama itu menjawab pertanyaan Bapak/Ibu, tolong Pak, Batu Beriga jangan sampai ada kegiatan tambang, tapi tolong itu untuk perikanan tangkap atau perikanan. Jawabannya tidak bisa, karena apa, karena dalam proses perencanaan RZWP3K,” katanya dalam unggahan Tik Tok anggota Pansus DPRD Babel Me Hoa saat melakukan pertemuan dengan Kementerian KKP, Senin (21/10/2024).

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangka Belitung Pembahasan Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Perairan Beriga, Desa Beriga, Kabupaten Bangka Tengah mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Senin (21/10/2024).

Baca Juga  IKT Harap Pansus DPRD Babel Serap Aspirasi Masyarakat Secara Bijak

Menurut Krishna, proses pembahasan RZWP3K di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami dinamika yang luar biasa. Sehingga saat itu diputuskan dalam konsultasi publik dan konsultasi teknis yang dihadiri oleh Deputi Pecegahan KPK, Bangka masih diizinkan adanya pertambangan timah, sedangkan Belitung Zero tambang.

“Konsep itu sudah luar biasa, tapi ada catatannya, di Bangka yang diizinkan adalah IUP yang dikeluarkan namun yang clean and Clear (CnC) maka rontoklah sebagian itu, sebagian masih IUP itulah yang salah satunya yang PT Timah,” sambungnya.

Dalam proses RZWP3K kata dia, dilakukan beberapa analisis, seperti kesesuaian, analisis dominasi. Sedangkan kesepakatan RZWP3K disusun dengan tiga ukuran yakni,  peraturan pemerintah daerah, data dukung teknis dan kesepakatan forum.

Baca Juga  Ini Pesan Kapolda Babel saat Apel Siaga Kamtibmas: Tingkatkan Patroli hingga Perkuat Sinergi

“Itulah yang membawa Bangka itu akhirnya IUP nya yang ada sekarang yang diakomodir RZWP3K. Zonanya sudah benar, bukan zona perikanan tapi zona pertambangan. Maka dalam perencanaan yang sudah ada PT Timah memiliki IUP di situ maka mereka berhak mengajukan PKKPRL, kenapa berhak karena sesuai zona, IUP mereka punya,” jelasnya.