Bandar Sabu asal Sadai Ngaku Beli 2 Kantong Rp15 Juta, Dijual Lagi Untungnya Rp4 Juta
Keempat pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama.
Wakapolres Basel Kompol Hary Kartono didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Defriansyah dalam konferensi pers, Kamis (24/10/2024) menyebut penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di TKP telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tim Satres Narkoba langsung bergerak dan menggerebek keempat pelaku.
Saat digeledah bersama Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan 15 paket sabu dengan berat total 16,31 gram.
“Tim Satres Narkoba berhasil menangkap 4 pemain narkoba. Satu di antaranya bandar AS warga Desa Sadai yang merupakan target. Kita mendapat informasi AS ini akan bertransaksi sabu di Toboali. Tim langsung bergerak mengamankan 4 pelaku,” jelas Wakapolres.
Ia menambahkan, para pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku terancam 20 tahun dan hukuman mati,” tutup Wakapolres.
