“2 kantong itu habis seminggu, saya jual ke nelayan dan para penambang,” kata AM.

Sebelumnya, Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus 4 pemain narkoba jenis sabu di kediaman MJ tepatnya di Jalan Raya Puput Desa Gadung, Toboali, Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 00.10 Wib.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah AS (46) warga Desa Sadai, MS (50), FC (47) dan seorang wanita (37).

Keempat pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama.

Wakapolres Basel Kompol Hary Kartono didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Defriansyah dalam konferensi pers, Kamis (24/10/2024) menyebut penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di TKP telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Miliki 24 Gram Sabu Siap Edar, Mahasiswa asal Belolaut Dibekuk Tim Hantu

Tim Satres Narkoba langsung bergerak dan menggerebek keempat pelaku.

Saat digeledah bersama Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan 15 paket sabu dengan berat total 16,31 gram.

“Tim Satres Narkoba berhasil menangkap 4 pemain narkoba. Satu di antaranya bandar AS warga Desa Sadai yang merupakan target. Kita mendapat informasi AS ini akan bertransaksi sabu di Toboali. Tim langsung bergerak mengamankan 4 pelaku,” jelas Wakapolres.

Ia menambahkan, para pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku terancam 20 tahun dan hukuman mati,” tutup Wakapolres.

Baca Juga  Pastikan Imlek 2577 Aman, Kapolres Bangka Selatan Pantau Langsung Pengamanan Kelenteng