Awasi Debat Publik Pertama, Bawaslu Bateng: Tak Boleh Ada Anak di Bawah Umur
Marhaendra melanjutkan bahwa pengawasan juga dilakukan untuk memastikan netralitas dari ASN, TNI, Polri, kepala desa serta pihak lainnya yang hadir dalam kegiatan Debat Publik Pertama.
“Debat Publik Pertama ini dihadiri oleh berbagai elemen seperti halnya ASN, TNI, Polri dan kepala desa yang mana dilarang untuk terlibat aktif dalam kegiatan debat berlangsung,” tuturnya.
Kemudian Marhaendra menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Debat Publik Pertama tidak boleh diikuti oleh anak di bawah umur, karena debat publik merupakan salah satu metode kampanye.
“Pelaksanaan kampanye seperti pelaksanaan debat publik ini tidak boleh melibatkan anak di bawah umur. Kami sudah berkoordinasi dengan KPU Bateng dan pihak pengaman dari Polres Bateng agar dapat mencegah keterlibatan anak-anak di bawah umur karena ini tidak dibolehkan,” imbuhnya.
