“Pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menangkap 3 pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (24/10/2024).

Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis 24 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 Wib.

Para pelaku beraksi tepatnya di Jalan Stania Atas Kelurahan Taman Bunga kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim, AKP M Riza Rahman menyebut, para pelaku yang tidak dikenal ini masuk ke dalam gudang rumah korban dengan cara merusak kawat pagar.

“Mereka mengambil 1 buah gong gantung berukuran besar seharga Rp5.000.000, 4 buah gong berukuran sedang dengan masing-masing buah gong seharga Rp2.500.000 dengan total Rp10.000.000 dan 1 buah tangga lipat seharga Rp3.000.000,” ujarnya dikutip dari tribratanews.babel.polri.go.id.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp18.000.000

Baca Juga  32 Tahun Mengabdi, Kepala Dishub Kota Pangkalpinang Purnatugas

Sumber: tribratanews.babel.polri.go.id