Gong Belasan Juta Diembat, Dijual Ratusan Ribu untuk Beli Sabu
Keterangan pelaku, DP bersama seorang temannya pergi ke rumah korban untuk menjual madu yang biasa dipesan oleh korban.
Ternyata DP memantau situasi dan kondisi rumah korban dan melihat di samping rumah korban ada beberapa alat musik gong.
Keesokan harinya sekira pukul 02.00 Wib, DP mengajak AD dan JS pergi ke rumah korban menggunakan sepeda motor mio soul warna merah putih milik AD.
Setelah tiba, DP langsung memanjat tembok rumah korban. Sementara JS menunggu di balik tembok dan AD menunggu di pinggir jalan untuk melihat situasi sekitar.
Setelah berhasil masuk ke rumah korban DP mengambil 1 buah gong gantung berukuran besar dan 4 buah gong berukuran besar.
Gong itu lalu dibawa JS ke pinggir tembok rumah korban.
DP juga ada mengambil (satu) buah tangga lipat yang berada tidak jauh dari tempat gong tersebut.
ketiga pelaku membawa beberapa barang milik korban tersebut di sebuah hutan di daerah Bukit Baru.
Keesokan harinya JS menjual 1 buah tangga lipat kepada melaluli forum jual beli dan COD di SPBU Kampung Keramat seharga Rp400.000,-.
Kemudian DP dan AD menjual satu buah gong berukuran sedang kepada pemulung gerobak yang sedang melintas seharga Rp245.000,-.
Uang hasil pencurian tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari dan sisa Rp.283.000,- sedangkan beberapa gong yang belum berhasil dijual disimpan di sebuah rumah kosong daerah Bukit Merapin.
“Ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Riza.
Sumber: tribratanews.babel.polri.go.id
