“Dari keterangan saksi dan bukti yang ada, penyelidikan pun mengarah pada Eki (26). Setalah melakukan pemantauan Tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (24/10/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Labu,” Sambung Akp Era,

Saat diinterogasi oleh petugas Eki mengakui bahwa dirinya masuk ke kontrakan korban melalui pintu belakang yang kebetulan tidak terkunci. “Dari dalam kamar, ia mengambil laptop dan handphone korban, lalu kabur dengan membawa barang-barang tersebut,” kata Era

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Asus warna abu-abu, satu unit handphone Infinix Hot 30 warna Sonic Black, serta sebuah tas sandang merah.

Baca Juga  Dr Yogi Yamani: Pasien Luka Bakar Sempat Jalani Beberapa Kali Operasi

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Era.

Sumber: tribratanewsbangka.net