PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Bawaslu Kota Pangkalpinang menemukan 29 orang pengurus partai politik (Parpol) mengikuti seleksi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Petugas KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 311 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak Tahun 2024 di Kota Pangkalpinang.

“Ada 29 orang yang kami temukan di seleksi KPPS kemarin. Mereka terbukti anggota dan pengurus parpol dan kami sudah menyampaikan ke KPU berkenaan dengan hasil pengawasan kami ini,” kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali saat menggelar pressconference di kantor Bawaslu Pangkalpinang, Selasa (29/10/2024).

Imam mengatakan, rekrutmen anggota KPPS dilakukan oleh KPU Kota Pangkalpinang sesuai pedoman teknis pembentukan PPK dan PPS. Ada 2.319 orang yang mendaftar, namun yang diterima hanya 2.187 orang.

Baca Juga  Antisipasi Konflik Pemilu 2024, Kesbangpol Babel Rakor Bersama Tim Terpadu 

“Dan dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang menemukan 29 orang yang ikut ini adalah anggota dan pengurus parpol, jadi kami menyampaikan sanksi untuk mereka ke KPU Kota,” ujarnya.