Dari informasi yang dihimpun di lapangan eks Gubernur Babel memenuhi panggilan dari Kejati Babel menggunakan mobil Ford berwarna merah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Periode 2017-2022, Erzaldi Rosman pada Senin (27/5/2024).

Erzaldi Rosman diperiksa bersama tiga orang saksi lainnya yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Tiga orang saksi lainnya yakni berinisial HT selaku Direktur CV Maria Kita, selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk), HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

Baca Juga  Silaturahmi ke Gubernur, Kapolda Siap Dukung Kebijakan untuk Kemajuan Bangka Belitung

Erzaldi bersama tiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin malam.

Timelines.id masih berupaya mengonfirmasi mantan Gubernur Babel Erzaldi terkait pemeriksaan ini.