Aksisnya dilakukan dengan menggunakan mesin tambang inkonvensional ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit dan melakukan penambangan timah secara bersama-sama tanpa seizin pihak yang berwenang sehingga merusak hutan lindung seluas 10,5 Ha.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari kolusi dan polusi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa masih muda diharapkan dapat memperbaiki diri dan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa juga mengikuti sidang dengan tertib selama sidang berlangsung.

“Perbuatan terdakwa itu merugikan kerusakan lingkungan yang dampaknya ke anak cucu kita. Kerugian keuangan negara kita hitung Rp2 miliar, hanya kita kurangkan dengan pemulihan jadi Rp1,8 miliar. Sedangkan kerugian perekonomian atau kerusakan lingkungan itu Rp 59 miliar. Selanjutnya kembali ke majelis hakim untuk menilai dan mengadili,” terang Noviansyah.

Baca Juga  PLN Uji Perjalanan Lampung–Surabaya dengan Mobil Listrik, Pastikan SPKLU Siap Layani Pemudik Nataru

Penasehat Hukum (PH) Ryan Susanto alias Afung, Asminati mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi ke majelis hakim karena tuntutan yang dilayangkan oleh JPU sangat memberatkan kliennya.

“Kita tetap mengajukan pembelaan dari kuasa hukum dan terdakwa karena dari belasan saksi hanya 1 orang yang bilang dia ikut menambang. Jadi kita punya bukti kuat untuk membela terdakwa,” tutupnya.*