Polresta Pangkalpinang Tangkap Pria dan Wanita Pengedar Narkotika, 476 Butir Ineks dan 20 Gram Sabu Diamankan
“Bukan suami istri, mereka tidak ada hubungan keluarga. Hubungan mereka sama-sama dalam jaringan narkoba,” ucap AKP Raden.
Dan pada saat diinterogasi pelaku H als Datuk mengatakan bahwa dirinya baru satu kali bekerja dengan NM als Nia dan tidak mendapatkan upah berupa uang, hanya diberikan bahan pakai berupa sabu dan ineks secara gratis.
“Jadi pelaku Datuk ini bekerja atas perintah dari Nia pelaku bergerak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Nia, dan tempat pelaku melemparnya ini di daerah seputaran kecamatan Bukit Intan,” jelas AKP Raden.
Sementara itu untuk pelaku NM als Nia (32) mengaku bahwa dirinya bekerja dengan seseorang yang bernama Kevin (DPO) dan baru satu kali menerima sabu dan ineks dari Kevin.
“Jadi kedua pelaku mendapatkan narkotika ini berasal dari daerah Sungailiat, kemudian Datuk yang bertugas menyimpan narkotika dan untuk peran Nia sendiri pelaku bertugas memerintahkan Datuk atas perintah dari Kevin untuk melempar dan seberapa banyak jumlahnya,” beber AKP Raden.
Selanjutnya kedua pelaku langsung digiring ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan keduanya mengakui barang tersebut milik mereka.
Sumber: polrestapangkalpinang.id
