Curi Motor di Pelabuhan Jeki Sukadamai, Pria asal Selapan Diringkus di Belinyu
Kasi Humas melanjutnya, pada Jumat (1/11/2024) lalu Tim Satreskrim Polres Basel mendapat informasi pelaku berada di wilayah hukum Polres Bangka.
Personel Polres Basel lalu berkoordinasi dengan anggota Satreskrim Polres Bangka.
Tim gabungan langsung bergerak ke Kecamatan Belinyu dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 15.00 Wib.
Kasi Humas menambahkan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah awalnya ia mengintai motor korban.
Ia lalu nekat menyambungkan kabel saklar on/off dan berhasil dihidupkannya.
Pelaku lalu kabur ke Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
“Pelaku curanmor berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Basel dan Polres Bangka. Saat ini pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Budi, Minggu (3/11/2024) malam.
Ia menegaskan pelaku HNA dijerat pidana pasal 362 KUHP.
