Tak terima adiknya dianiaya, MA langsung melapor ke Polsek Simpang Rimba.

Kasi Humas menambahkan, usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Polisi mendapatkan informasi pelaku MS berada di kediaman temannya di salah satu desa di Kecamatan Simpang Rimba.

Petugas langsung bergerak ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan MS.

“Saat ini pelaku berikut 1 bilah samurai sudah diamankan di Mapolsek Simpang Rimba. Pelaku nekat membacok karena dendam,” kata Budi.

Ia menambahkan pelaku MS dijerat pidana pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

Baca Juga  Dua Ibu Rumah Tangga di Toboali Ditetapkan Jadi DPO