JAKARTA, TIMELINES.ID – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan MW selaku Ibu dari terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Senin 4 November 2024.

Penetapan MS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Sebelumnya, Tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur.

Adapun kronologi dari perbuatan tersangka MW adalah sebagai berikut:

Baca Juga  Hadapi Mudik Lebaran Tahun 2023, Korlantas Polri Gandeng Google

1. Awalnya tersangka MW menghubungi tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum terdakwa Ronald Tannur;

2. Pada 5 Oktober 2023, tersangka LR bertemu dengan tersangka MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh terdakwa Ronald Tannur;

3. Kemudian pada 6 Oktober 2023, tersangka MW kembali bertemu dengan tersangka LR yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya. Pada pertemuan tersebut tersangka LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur;