BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polsek Jebus bersama tim gabungan TNI, Polhut mengimbau para penambang TI agar tidak beroperasi di Kawasan Pasir Kuarsa Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 431-01/Jebus, Kepala UPTD KPHP Jebu Bembang Antan (Unit II) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Kep. Bangka Belitung, Camat Parittiga, Kepala Desa Teluk Limau, Personel Polsek Jebus, personel Koramil 431-01/ Jebus, Petugas PolHut Prov. Babel, Staff UPTD KPHP Jebu Bembang Antan (Unit Il), Staff Kecamatan Parittiga dan Perangkat Desa Teluk Limau.

Tim memberikan peringatan kepada para penambang ilegal untuk tidak melakukan pertambangan di Kawasan terlarang wilayah Pasir Kuarsa Desa Teluk Limau tersebut.

Baca Juga  Laka Tambang Kembali Terjadi, Kali Ini Kakek 60 Tahun Tewas Tertimbun Longsor di Desa Ketap

petugas UPTD KPHP Jebu Bembang Antan (Unit II) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Kep. Bangka Belitung juga memasang Plang (spanduk) bertuliskan “Peringatan Larangan Aktivitas Penambangan di kawasan wilayah Pasir Kuarsa Desa Teluk Limau”.