Ia berharap apa yang disampaikan oleh para narasumber dalam acara talkshow perlindungan konsumen di Satker Disperindag Babel dapat berjalan dengan lancar, efektif dan efisien serta membahwa manfaat bagi masyarakat yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Harkonas 2020,” katanya.

Sementara itu, Subkoor Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Babel, Zurista menambahkan, bentuk dukungan pemprov melalui Disperindag terhadap masyarakat di Babel yaitu, melakukan kegiatan-kegiatan untuk mencerdaskan konsumen dengan mendirikan Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) yang ditempatkan di sejumlah pasar tradisional maupun modern, serta edukasi perlindungan konsumen di SLTA kabupaten/kota.

Baca Juga  "Hijabku Kartiniku", Tema Karantina Puteri Model Hijab Indonesia 2026

“Untuk itu melalui Disperindag Babel selama beberapa tahun berturut-turut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selalu mendapat Penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen dari Kementerian Perdagangan RI,” ujarnya.

Selain itu dinasnya juga menyiapkan layanan pengaduan konsumen dari masyarakat Babel dengan menghubungi nomor telepon 08117109666 atau bisa langsung datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.*