Eks Direktur Operasional PT Timah Dituntut 14 Tahun Penjara
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp24,2 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah memperoleh putusan kekuatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah terjerat hukum,” kata Wayan.
Sebelumnya terdakwa Alwin Albar didakwakan dengan pasal pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang R.I nomot 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP.
Alwin Albar terseret perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah oleh PT Timah Tbk Tahun Anggaran 2017-2019.
