Lanjutnya, raperda pengelolaan air limbah domestik setiap orang berkewajiban untuk mengelola air limbah yang dihasilkan melalui SPAL Setempat hingga membayar retribusi daerah bagi yang menerima pelayanan system terpusat dan system komunal yang dikelola oleh instansi yang berwenang.

Kemudian raperda lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dibentuk untuk meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas penerimaan lain-lain PAD yang sah, wali kota mengatur dan menyelenggarakan pengendalian internal.

“Mudah-mudahan raperda ini bisa jadi perda yang dibentuk pansus oleh masing-masing anggota DPRD. Ketiga raperda ini secara teknis OPD sudah siap yang penting sesuai dengan SOP dan aturannya,” ucap Budi.

Baca Juga  Prof Udin Sampaikan LKPJ 2025, Pemkot Pangkalpinang Catat Capaian Pembangunan Positif