Penahanan 3 Oknum Hakim PN Surabaya Dipindahkan ke Jakarta
Penahanan 3 Oknum Hakim PN Surabaya Dipindahkan ke Jakarta
JAKARTA, TIMELINES.ID –Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memindahkan penanahan terhadap tersangka tiga oknum hakim PN Surabaya, HH, ED, dan M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Demikian siaran pers yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Ia menyebut, tim penyidik mendatangkan ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan kembali di Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka HH akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian tersangka ED dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Pada kesempatan yang sama, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ZR selaku mantan pejabat di Mahkamah Agung.
Selain itu, kata Harli, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda yaitu di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap:
