Merasa Banyak Kejanggalan, Tim PH Alwin Albar akan Ajukan Pembelaan
“Karena banyak bukti di persidangan yang harusnya meringankan terdakwa, tapi sengaja tidak disampaikan dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU,” imbuhnya.
“Klien kami di tuntut selama 14 tahun dengan kewajiban uang pengganti Rp 24 miliar dan denda Rp 500 juta. Kami PH akan menyampaikan pledoy dan terdakwa juga akan sampaikan pledoy sendiri karena banyak kejanggalan dalam perkara ini,” tutup Abdillah.
Sebelumnya, Mantan Direktur Operasional (Dir Ops) PT Timah Tbk Alwin Albar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng), Wayan Indra Lesmana selama 14 tahun penjara.
JPU menyebut, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan sementara, namun dengan tetap melakukan penahanan penjara dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan sebesar 6 bulan.
