Selain Tuntutan 14 Tahun, Eks Dir Ops PT Timah Juga Diminta Membayar Rp24,2 M
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng), Wayan Indra Lesmana menuntut terdakwa selama 14 tahun epnjara.
JPU menyebut, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan sementara namun dengan tetap melakukan penahanan penjara.
Selain itu, Alwin juga didenda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan sebesar 6 bulan.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah terjerat hukum,” kata Wayan.
Sebelumnya terdakwa Alwin Albar didakwakan dengan pasal pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang R.I nomot 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP.*
