Bawasu Babel Minta 2 Akun Medsos Di-take down
EM Osykar menjelaskan bahwa akun yang diduga memuat unsur ujaran kebencian tersebut diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) UU ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ini pasal yang kami duga dilanggar oleh akun media sosial tersebut. Maka tentu akan kami lakukan langkah tindakan untuk melakukan take down dengan berkoordinasi dan berkolaborasi langsung dengan BSSN dan tentunya melibatkan kominfo selaku wewenang penuh terhadap usulan take down akun tersebut,” terang Osykar.
Osykar juga mengimbau bahwa akun pasangan calon yang terdaftar di KPU untuk tidak melakukan kampanye yang memuat unsur ujaran kebencian, hoaks dan SARA.
“Untuk pelanggaran akun yang terdaftar di KPU akan langsung ditindak oleh Bawaslu tidak hanya sebagai unsur ujaran kebencian melainkan juga bisa termasuk dugaan pelanggaran pemilihan,” ujarnya.**
