“Jadi ada payung hukumnya. Mungkin yang selama ini belum mengerti soal RDTR. Konsultasi ini diharapkan mendapat masukan yang berguna terkait struktur dan pola ruang serta hasil analisis kajian lingkungan hidup strategis di Babar,” ujar Novianto.

Ia meminta, pihak yang diundang dapat memberikan masukan dan informasi untuk melengkapi data dari RDTR. Usai konsultasi publik ini, ia menyampaikan bakal menindaklanjuti penyusunan RDTR dengan pembahasan lintas sektoral di Kementerian ATR/BPN.

“Dari data yang diambil nanti kami kirimkan ke Kementerian. Biasanya nanti dilakukan pembahasan untuk menentukan langkah-langkah percepatan Peraturan Bupati RDTR perkotaan Parittiga,” tuturnya.

Baca Juga  Bawaslu Gelar Ngabuburit Pengawasan, Perkuat Strategi Pengawasan Partisipatif di Bulan Ramadan