Disperindagkop UKM Bateng Bubarkan 25 Koperasi
Lebih lanjut Yudiansyah memaparkan, saat ini, ada dua kategori koperasi yang diawasi OJK atau Kemenkop UKM yaitu koperasi sistem Open Loop dan Close Loop.
“Untuk koperasi open loop atau koperasi yang melakukan transaksi keuangan dan menghimpun dana dari masyarakat secara terbuka, maka nantinya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibawah Kemenkeu RI,” katanya.
Sedangkan koperasi sistem close loop, atau koperasi simpan pinjam murni, maka tetap dibina dan diawasi oleh Kemenkop UKM.
“Saat ini, pihak Surveyor Indonesia (SI) sedang mensurvey mana sajakah koperasi-koperasi di Bateng yang open loop dan close loop,” ujar Yudiansyah.
Saat disinggung apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menjabat sebagai Ketua atau pengurus koperasi, maka Yudi menegaskan, jika hal itu sah-sah saja karena tidak menyalahi aturan.
“Merujuk Permenkop Nomor 8 Tahun 2023, tidak menyalahi jika ASN menjabat pengurus koperasi, bahkan di lingkungan ASN sendiri pun ada koperasi, karena yang tidak diperbolehkan itu jika pengurus di dalam suatu koperasi ada pengurus yang masih saudara semenda,” pungkasnya.
