DPRD Babel Beberkan Konflik Tambang di Desa Batu Beriga ke KPK
Terakhir masyarakat Beriga melakukan demo penolakan pada 29 Oktober 2024 di Pemprov Babel.
“Dan kita juga telah mengirimkan surat ke kementerian ESDM pada 30 Oktober 2024 kemarin. Tambang timah kewenangan nya ada di kementerian ESDM dan kedua, kita juga menyampaikan aturan di KKP bahwa walaupun mereka sudah mendapatkan PKKPRL tidak serta merta bisa melakukan penambangan di lapangan, tidak menimbulkan konflik sosial. Itu yang menjadi dasar surat gubernur kepada PT timah untuk tidak melakukan penambangan sebelum ada penyelesaian lebih lanjut,” jelasnya.
Wakil Ketua Pansus, Me Hoa, berharap agar pemerintah pusat dapat melakukan pendataan dan datang melakukan peninjauan langsung ke lokasi rencana wilayah pertambangan Laut di Desa Batu Beriga dan wilayah aktivitas Tambang Toboali yang sedang berjalan.
“Kiranya pemerintah pusat datang langsung ke Pulau Bangka, walaupun dasar hukum nya ditetapkan sebagai Zona Tambang, kenyataannya masyarakat nelayan menolak perizinan yang ada di wilayah laut Bangka Belitung danmenimbulkan konflik di masyarakat,” kata Me Hoa.
” Walaupun kebijakan itu sudah dibuat awalnya, kenyataan nya Masyarakat menolak dan jika tetap selalu dibenturkan dengan kebijakan di awal itu tentang penetapan zona tambang laut itu sepertinya ada konflik penolakan. Jadi, saya mohon semua lembaga yang punya wewenang turun datang langsung ke lokasi. Bila Perlu Menteri turun melihat langsung, jangan menerima laporan saja, berbeda melihat langsung dengan tidak melihat, ” tegas Me Hoa.
Sementara itu, anggota Pansus Rina Tarol berharap agar KPK RI dapat membantu untuk menyelamatkan Bangka Belitung dari kehancuran dan perbaikan tata kelola pertambangan timah.
Pasalnya, wilayah penambangan yang dilakukan oleh PT. Timah banyak dilakukan oleh para CV Sebagai mitra PT timah seperti menggunakan teknologi PIP sehingga yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“PT timah tidak sedang baik -baik saja, PT Timah perusahaan nasional BUMN punya karyawan ribuan orang. Kenapa mereka tidak menambang sendiri, kenapa harus menyerahkan ke CV sebagai mitra yang kerja . PT timah juga harus kita selematkan Pak,” tegasnya.
“Bagaimana KPK dapat membantu menyelematkan daerah kami nelayan agar Bangka Belitung tidak hancur semuanya. kedua, menyelamatkan PT Timah, kasihan juga PT timah jika sampai bangkrut. Tapi kalau dibiarkan begini pasti bangkrut karena nyatanya hanya cukong-cukong nya saja PT Timah pasti nggak dapat,” tutur Rina.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat harus difasilitasi dengan fungsi-fungsi lembaga negara yang mempunyai kewenangan tersebut.
” Mari kita bersama-sama untuk menempatkan dan melaksanakan apa yang menjadi kewenangannya dengan tidak melampaui batas kewenangan tersebut. Terkait dengan perbaikan tata kelola itu memang menjadi bagian dari pada kami. Kami selain diperintahkan melakukan langkah represif, kita juga diminta bermitra dengan sub-sub. dan sub itu seperti bagaimana, kepada siapa yang akan dilaksanakan langkah perbaikan. Mitra strategis kami mengutamakan pemerintah provinsi daerah kabupaten/ kota dan kementerian lembaga. Dalam hal ini apa yang Bapak Ibu inginkan akan kami buatkan suatu proses perencanaan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sumber: DPRD Babel
