Pengisian Jabatan di Pemprov Babel Terkesan Mandek, DPRD Temui BKN
“Terkait pengusulan seleksi terbuka, menggunakan aplikasi imood dengan memperhatikan komposisi dan pembentukan panitia seleksi berdasarkan Permenpan 15 tahun 2019. Lalu, untuk assessment yang menggunakan assessment independen swasta harus yang sudah terakreditasi dan mendapat persetujuan dari Puspenkom BKN RI,” jelas Akil, perwakilan dari BKN RI.
“Apabila dokumen assessment sudah lengkap BKN RI segera mempercepat proses seleksi assessment,” lanjutnya.
Pertemuan yang dihadiri Komisi I dan Pj. Sekda Feri Aprianto ini juga membahas mekanisme kebijakan terkait penerimaan PPPK paruh waktu dan nasib honorer setelah diundangkan dalam undang – undang Nomor 20 Tahun 2023.
BKN sendiri menyarankan agar DPRD dan Pemprov berkoordinasi dan berkonsultasi langsung dengan Kemenpan RB agar mendapat data dan solusi yang benar-benar tepat.
Menutup pertemuan, Eddy Iskandar berharap kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bekerja lebih optimal dalam rangka percepatan birokrasi pengisian kekosongan jabatan ke BKN RI dan Kementerian Dalam Negeri RI sehingga program kegiatan pemerintah provinsi berjalan maksimal.
“Kita bersama pemerintah provinsi akan selalu berkomitmen demi mendukung kinerja ASN yang lebih baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” pungkasnya.
