Menurutnya, Polri melarang anggota Polri bermain judi online. Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Divisi Propam Polri.

“Polri akan menindak tegas anggota yang terbukti bermain judi online dengan sanksi kode etik hingga tindak pidana. Ancamannya bahkan bisa berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” jelas kabid propam, saat menjadi inspektur upacara, Senin (11/11/2024).

Selain judi online, Ferdi juga menekankan kepada personel untuk tidak bermain main dengan narkoba.

“Narkoba adalah musuh negara jangan sampai kalian ada yang positif bahkan menjadi bandar, sudah banyak rekan kalian yang di PTDH gara-gara narkoba,” tandasnya.

Baca Juga  Ade Zamrah Minta Personel Jaga Netralitas dan Kesehatan Jelang Pemilu 2024