Oknum Ustaz di Bangka Diduga Cabuli Bocah Laki-laki
Dia mengatakan, kejadian kedua terjadi sekira pukul 20.00 Wib. Saat itu, korban dijemput pelaku dan jalan-jalan malam sebelum membawanya ke sebuah pondok bimbel. Setelah melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang kepada korban senilai Rp120 ribu.
“Kasus ini terungkap setelah kami ada menerima laporan dari seorang wanita berinisial M. Tepatnya pada tanggal 10 November 2024 sekira jam 20.00 Wib. Mendapat informasi, Tim Unit IV PPA Polres Bangka dipimpin Katim Aipda Teddy M Nainggolan bergerak,” ujarnya.
“Tim lalu melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi dan korban. Sekira pukul 23.00 Wib Kanit PPA melaporkan kejadian ke Kanit Buser untuk segera mengamankan pelaku. Tim Buser dan Unit PPA kemudian mengamankan pelaku sekira jam 23.30 Wib,” katanya.
Lebih lanjut, pelaku lalu digelandang ke Mapolres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan. Melakukan gelar perkara dan membuat administrasi penyidikan terhadap pelaku. Barang bukti yang diamankan 1 lembar bukti kwitansi Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit.
