PH Eks Direktur Operasional PT Timah Minta Kliennya Dibebaskan
“Kajian Nur Adi Kuncoro tidak bisa dijadikan dasar untuk penyetopan operasional tambang karena tidak memiliki sertifikasi kompetensi atau Competend Person Indonesia (CPI) dan ini sesuai keterangan ahli pidana juga,” terang Kurniawan.
PH Kurniawan menambahkan, kliennya juga tidak dapat dikenakan pidana korupsi yang merugikan keuangan negara seperti yang didakwa JPU karena berkaitan dengan status perseroan PT Timah yang bukan lagi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menegaskan PT Timah adalah anak perusahaan PT Inalum.
“Status perusahaan perseroan atau persero PT Timah tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas sehingga tidak dapat dikenakan delik korupsi,” ujarnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Farhan mengatakan pihaknya akan menanggapi nota pembelaan yang disampaikan Alwin Albar dan tim kuasa hukumnya dalam sidang berikutnya dengan agenda pembacaan replik.
“Nanti akan kami sampaikan secara tertulis untuk menanggapi pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya,” tutupnya.*
