Polda Babel Bongkar 3 Jaringan Narkoba di Bangka Selatan
“Untuk pelaku Aan sendiri, ditemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 5.31 gram,” ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku Sul dan Aan langsung digiring ke Mapolda guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs UU RI No. 35 Tahun 2009 entang Narkotika.
“Keduanya sudah ditahan di rutan Polda, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Fauzan.
Sebelumnya diberitakan, Tim Subdit II juga berhasil mengamankan seorang pria paruh baya atas nama Suhardi berusia 52 tahun di Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Subdit II mengamankan 8 paket sedang dan 50 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 63,72 gram serta barang bukti lain termasuk 1 pucuk senjata air softgun dengan amunisi 2 butir peluru.*
