Kata Michael, pemeriksaan ini dilakukan menindaklanjuti Peraturan Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.

“Salah satu butirnya adalah terkait pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara, sehingga terbitlah Instruksi Jaksa Agung RI Nomor B- 4245 /E/Enz/10/2024 perihal Melaksanakan Program, Sasaran, Indikator Output, Target RAN P4GN Tahun 2025-2029, dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor B-3365/L.9.4/Es/10/2024 perihal Melaksanakan Test Urine,” jelas Michael.

Ia menjelaskan, tes urine narkoba adalah pemeriksaan untuk mengetahui keberadaan kandungan obat-obatan terlarang (narkoba) di dalam urine.

Namun, jenis obat yang bisa dideteksi oleh tes urine sebenarnya tidak terbatas untuk golongan narkotika saja.

Baca Juga  Kejari Basel Gencar Lakukan JMS, Hingga Agustus sudah 9 Sekolah Disambangi

“Kegiatan ini pada dasarnya dalam rangka memantau dan menertibkan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sebagai upaya pencegahan penyelahgunaan narkoba,” tutupnya.