Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasatres Narkoba, Iptu Defriansyah mengungkapkan penangkapan tiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di TKP telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tim Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tiba di TKP, polisi langsung menggerebek dan mengamankan ketiga pelaku.

“Kita mendapatkan informasi bahwa di TKP telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kita langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 pelaku berikut barang bukti sabu total 14 paket dengan berat 4,07 gram.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah kasat.

Ia menegaskan para pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Membanggakan, Kontingen Forki Bangka Selatan Raih Juara Umum 3 Liga Karate Antarpelajar 2025