Sang ibu penasaran lalu menanyai anaknya Bunga apa yang telah terjadi saat pelaku HD datang ke gubuk.

Saat itu, Bunga mengaku telah mendapat dugaan perbuatan cabul.

Tak terima atas perlakuan itu, ibu korban bergegas mendatangi kediaman pelaku.

“Saat itu, pelaku HD tidak mengakui saat ditanya ibu korban. Setelah itu ibu korban langsung melapor ke Polres Basel,” kata Raja, Minggu (17/11/2024).

Unit PPA Polres Basel berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Airgegas.

“Sekitar pukul 5 sore, pelaku berhasil diamankan di kediamannya,” ungkap Raja.

Helai baju gaun lengan pendek berwarna merah bermotif polkadot

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 helai rok pendek berwarna jingga, 1 helai celana dalam berwarna bitu bergambar kartun Thomas and friend dan 1 helai baju gaun lengan pendek berwarna merah bermotif polkadot

Baca Juga  Edar Uang Palsu, Dua Pemuda di Toboali Diciduk Polisi

“Modus operandinya, pelaku diduga melakukan pencabulan tersebut secara paksa,” jelas kasat reskrim.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Raja menegaskan, pelaku HD dijerat pidana pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.