Pengedar Narkoba di Kenanga Diringkus, 10,64 Gram Sabu Diamankan
Lebih lanjut Iptu Minarno menerangkan. Saat diinterogasi terhadap pelaku, Kelez mengaku menyimpan sabu di kediamannya di Kelurahan Kenanga, Sungailiat. Dengan segera, tim berkoordinasi dengan ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Dari penggeledahan, kami menemukan satu kaleng rokok berisi 55 kapsul essen transparan yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi sabu, satu bal kapsul essen transparan, serta satu timbangan digital warna hitam,” lanjut Minarno.
Selain Sabu, lanjut Iptu Minarno, Tim juga berhasil amakan sejumla barang bukti lainnya, Satu kaleng rokok Surya warna coklat, Satu unit timbangan digital warna hitam, Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan Satu unit handphone iPhone 11 warna biru gray,” lanjutnya
Kata Iptu Minarno, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Minarno.
Sumber: tribratanewsbangka.net
