Selain melakukan kajian bersama Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub juga intensif dan konsisten melakukan upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat. Salah satunya berdiskusi intensif dengan pihak maskapai.

“Maskapai penerbangan diharapkan dapat melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau,” ucapnya.

Sebagai informasi, tiket pesawat yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, serta biaya tuslah/tambahan (surcharge). Untuk itu, dalam menurunkan harga tiket pesawat perlu keterlibatan berbagai pihak lintas sektor.

“Kemenhub selalu berupaya mendengarkan aspirasi masyarakat. Saat ini pemerintah terus bekerja untuk menurunkan harga tiket pesawat menjadi lebih murah, mengingat harga tiket tidak semata-mata melibatkan Kemenhub,” tukasnya.

Baca Juga  PT Timah Tbk Terima Penghargaan TOP BUMN Awards 2022

Sumber: PMJNews.com