Sementara itu untuk kepala desa yang telah habis masa jabatannya dan akan di jabat Penjabat sebanyak 16 desa. Peran Pj sama seperti kepala desa definitif terkait kewenangan, tugas dan fungsinya ya mungkin untuk menyusun RPJMDes dan membantu administrasi anggaran Pilkades.

“Kita sudah mengajukan ke TAPD kurang Rp905 juta dan anggarannya sudah digodok. Kalau nominal besaran dana Pilkades disesuaikan dengan jumlah DPT yang ada di setiap desa. Rata-rata terendah Rp45 juta tertinggi Rp70 juta,” tuturnya.

Baca Juga  Wabup Debby: FLS3N dan O2SN Jadi Wadah Pengembangan Bakat dan Karakter Siswa