Sementara itu, Plt Kadiskominfo Babar, Farouk Yohansyah mengatakan, Indeks Pembangunan Statistik (IPS) ialah suatu indikator yang menggambarkan tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral. Di tiap pemerintah, kegiatan dilakukan statistik sektoral.

“Dasar hukum satu data terdiri dari UUD Nomor 16 tahun 1997 tentang statistik. Permen No 51 tahun 1999, Perpres No 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Permenpan RB Nomor 25 tahun 2020 tentang Roadmap RB 2020-2024,” ujarnya.

Lebih lanjut, ini juga tertuang di dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral. Sementara, Kepala BPS Babar, I Ketut Mertayasa mengapresiasi kegiatan yang telah dilakukan sepanjang 2023.

Baca Juga  Tim Gabungan Mulai Monitor dan Gelar Pengamanan di Pelabuhan Tanjung Kalian

“Alhamdulillah telah kita laksanakan kegiatan-kegiatan di tahun 2203 kemarin sehingga menghasilkan data-data di Pemkab Babar. Terima kasih atas kerja kerasnya serta kontribusinya dalam memberikan pelayanan yang terbaik,” ujarnya.

Ia menyebut, suatu usaha yang sangat luar biasa dalam waktu yang relatif singkat dalam meningkatkan indeks statistik. Dari 1.58 menjadi 2.67 dengan kategori baik. Semua ini bukan hanya tanggung jawab BPS saja akan tetapi tanggung jawab semua pihak.

“Indeks statistik kita dari 1.58 menjadi 2.67 dengan kategori baik adalah capaian yang bagus. Kita juga apresiasi Diskominfo Babar yang saling bersinergi bersama-sama dalam sehingga terlaksananya kegiatan ini,” jelas I Ketut Mertayasa.